Pemkot Cimahi Siapkan Perwal Zonasi PKL

CIMAHI - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi akan menata keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang kerap mengganggu permasalahan keamanan dan ketertiban umum. Penataan tersebut dengan akan diberlakukannya zonasi, yang diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwal) zonasi PKL.

Dalam pemberlakuannya nanti, Pemkot Cimahi akan membuat tiga zona, yaitu zona merah, kuning, dan hijau. Zona merah adalah zona dilarang berjualan, zona kuning boleh berjualan tetapi dibatasi oleh waktu, dan zona hijau adalah zona khusus PKL.

"Kita sedang siapkan perwal terkait zonasi PKL, mudah-mudahan segera selesai," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Teja Dahliawati didampingi Kepala Seksi (Kasi) Perdagangan Dalam dan Luar Negeri Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, Eka Handayani di Pemkot Cimahi Jln. Demang Hardjakusumah, belum lama ini.

Dijelaskannya, dalam zonasi nantinya akan dibagi 3 zona PKL, yakni merah, kuning dan hijau. "Zona merah masuk zona terlarang PKL, kuning zona on off PKL, hijau area bebas PKL. Untuk lokasinya masih dibahas," ujar Teja

Pemberlakuan zonasi pedagang itu dilakukan untuk mengatasi PKL di Kota Cimahi yang semakin menjamur.

"Dengan zonasi ini pastinya kondisi PKL lebih tertata. Mudah-mudahan secepatnya. Yang pasti harus tahun ini pengesehannya," tutur Teja.

Menurutnya, ada sanksi yang diberikan kepada PKL yang melanggar zonasi ini. "Kami ada tim satgas khusus PKL dan zonasi ini. Semisal di jalan utama tidak boleh ada PKL," katanya

Setelah diberlakukannya Perwal PKL, para PKL di Kota Cimahi akan direlokasi ke zona hijau, yakni 4 pasar pemerintah yang ada di Kota Cimahi, yakni Pasar Atas Baru, Cimindi, Citeureup, dan Melong.
"Ya diusahakan ke zona hijau, ke 4 pasar pemerintah yang ada di Kota Cimahi," ucapnya.