Batas Antar Kelurahan Ditegakkan Untuk Tertib Administrasi

CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi bekerjasama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk pemetaan batas wilayah kelurahan. Hal itu ditujukan untuk memaksimalkan potensi dan memperjelas status wilayah untuk tertib administrasi.

Demikian diungkapkan Sekda Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan saat membuka Sosialisasi Kegiatan Penataan Batas Wilayah Antar Kelurahan Tingkat Kota Cimahi Tahun 2019 di Aula Gedung B kompleks  Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi.

"Memperjelas batas wilayah terutama status wilayah, kependudukan, serta kepastian layanan pemerintah," ujarnya.

Saat ini, Pemkot Cimahi baru memasang pilar batas wilayah Kecamatan Cimahi Utara dengan 12 titik pilar. "Tahun ini Kota Cimahi bakal dibantu untuk penegakan 30 pilar batas wilayah yang akan disebar di Kec. Cimahi Tengah dan Cimahi Selatan," ungkapnya.

Salah satu cara pengumpulan data batas wilayah dengan menggunakan foto udara dan citra satelit.
"Kalau konflik besar yang mencuat gara-gara batas wilayah belum ada di Cimahi, makanya kegiatan ini sebagai antisipasi. Dengan pemetaan ini, mudah-mudahan memberi kejelasan batas wilayah di lapangan termasuk aparatur pemerintahan setempat juga harus teredukasi," ungkapnya.

Plt. Kabag. Pemerintahan Setda Kota Cimahi Raden Tini Martini menjelaskan, penataan batas wilayah antar kelurahan di Kota Cimahi didasari diantaranya UU No. 32 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa, dan lainnya.

"Melakukan penetapan dan penegasan pilar batas wilayah kelurahan untuk tertib administrasi. Serta mendapat ketegasan dan kepastian hukum aspek teknis dan yuridis," katanya.